Kamis, 05 Maret 2020

Kurikulum SMPN 02 Buay Pemaca

2.1    STRUKTUR KURIKULUM

Kurikulum SMP Negeri 2 Buay Pemaca tahun pelajaran 2019/2020 sudah seluruhnya menggunakan Kurikulum 2013 revisi 2019 yang meteri pelajarannya terinci dalam tabel berikut ini:
No
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu per Minggu
Kelas VII
Kelas VIII
Kelas IX
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3
Bahasa Indonesia
6
6
6
4
Matematika
5
5
5
5
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
7
Bahasa Inggris
4
4
4
8
Seni Budaya
3
3
3
9
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
3
3
3
10
Prakarya
2
2
2
JUMLAH
38 JP
38 JP
38 JP
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit
 Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 38 minggu.
 Untuk Bimbingan Konseling (BK) alokasi waktu setara dengan 40 menit per minggunya.
Di SMP terdapat program Ektrakurikuler yang dikembangkan dalam program Pengembangan Diri yang pelaksanaannya di sekolah dengan jadwal dari Pukul 14.00 – 16.00 Pengembangan diri dilaksanakan sore hari dengan kegiatan terjadwal.

2.2 MUATAN KURIKULUM

Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu.  Sesuai dengan ketentuan Standar Isi, maka SMP N 2 Buay Pemaca dalam pembelajaran melaksanakan secara konsisten mata pelajaran-mata pelajaran sesuai dengan Standar Isi, yang meliputi :

Kelompok A
1)      Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Pendidikan agama dan Budi Pekerti yang diselenggarakan di SMP Negeri 2 Muaradua meliputi agama Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Tujuan:
·         Meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik sesuai keyakinan agamanya masing-masing;
·         Memberikan wawasan terhadap keberagaman agama di Indonesia; dan
·         Menumbuhkembangkan sikap toleransi antarumat beragama.
Ruang Lingkup :
Pendidikan Agama Islam
·         Membaca Al –qur’an menurut tajwid, mulai dari cara membaca ”Al”-Syamsiah dan ” Al” Qomariyah sampai menerapkan hukum bacaan mad dan waqof
·         Aspek –aspek rukun iman mulai dari iman Kepada Alloh sampai kepada iman pada Qadha dan Qadar serta asmaul Husna
·         Perilaku terpuji seperti qanaah dan tasawuh dan menjauhkan diri dari perilaku tercela seperti ananiah, hasad, ghadab dan namimah.
·         Tata cara mandi wajib dan shalat-shalat munfirid dan jamaah baik sholat wajib maupun shalat sunat.
·         Sejarah Nabi Muhammad dan para sahabat serta menceritakan sejarah masuk dan berkembangnya Islam di Nusantara.
Pendidikan Agama Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu diserahkan pada yang berwenang masing-masing
2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Tujuan:
Memberikan pemahaman terhadap peserta didik tentang kesadaran hidup berbangsa dan bernegara dan pentingnya penanaman rasa persatuan dan kesatuan, kepedulian, demokrasi, kebersamaan dan kesadaran akan hak dan kewajiban diri dan rang lain.
Ruang lingkup:
a)      Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
b)      Norma, hukum, dan peraturan yang meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
c)      Hak asasi manusia, meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
d)      Kebutuhan warga negara, meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warganegara.
e)      Konstitusi negara, meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.
f)       Kekuasan dan politik, meliputi: pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.
g)      Pancasila, meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
h)      Globalisasi, meliputi: globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, serta mengevaluasi globalisasi.

3)  Bahasa Indonesia
Tujuan:
Membina keterampilan berbahasa secara lisan dan tertulis serta dapat menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi dan sarana pemahaman terhadap IPTEK. Dan menumbuhkan kecerdasan, berfikir logis, kritis, kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab.
Ruang lingkup:
a)      Mendengarkan
b)      Berbicara
c)       Membaca
d)      Menulis


4) Matematika
Tujuan:
Memberikan pemahaman logika dan kemampuan dasar Matematika dalam rangka penguasaan IPTEK. Serta menumbuhkan kecerdasan, kejujuran, berfikir logis, kritis, keingintahuan, percaya diri dan kemandirian.
Ruang lingkup:
a)      Bilangan
b)      Aljabar
c)      Geometri dan Pengukuran
d)      Statistika dan Peluang
5) Ilmu Pengetahuan Alam
Tujuan:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik untuk menguasai dasar-dasar sains dalam rangka penguasaan IPTEK. Serta menumbuhkan kecerdasan, keingintahuan, berpikir logis, kritis, kreatif, gaya hidup sehat, menghargai keragaman, cinta ilmu, dan bertanggung jawab
Ruang lingkup:
a)      Makhluk Hidup dan Proses Kehidupan
b)      Materi dan Sifatnya
c)       Energi dan Perubahannya
d)      Bumi dan Alam Semesta
6) Ilmu Pengetahuan Sosial
Tujuan:
Memberikan pengetahuan sosiokultural masyarakat yang majemuk, mengembangkan kesadaran hidup bermasyarakat serta memiliki keterampilan hidup secara mandiri.
Ruang lingkup:
a)      Manusia, Tempat, dan Lingkungan
b)      Waktu, Keberlanjutan, dan Perubahan
c)       Sistem Sosial dan Budaya
d)      Perilaku Ekonomi dan Kesejahteraan
7) Bahasa Inggris
Tujuan:
Membina keterampilan berbahasa dan berkomunikasi secara lisan dan tertulis untuk menghadapi perkembangan IPTEK dalam menyongsong era globalisasi. Serta menumbuhkan nilai kecerdasan, ketangguhan, keberagaman, percaya diri, kemandirian dan kepatuhan pada aturan sosial.
Ruang lingkup:
a)      Kemampuan berwacana, yakni kemampuan memahami dan/atau menghasilkan teks lisan dan/atau tulis yang direalisasikan dalam empat keterampilan berbahasa, yakni mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis secara terpadu untuk mencapai tingkat literasi functional;
b)      Kemampuan memahami dan menciptakan berbagai teks fungsional pendek dan monolog serta esei berbentuk procedure, descriptive, recount, narrative, dan report. Gradasi bahan ajar tampak dalam penggunaan kosa kata, tata bahasa, dan langkah-langkah retorika;
c)      Kompetensi pendukung, yakni kompetensi linguistik (menggunakan tata bahasa dan kosa kata, tata bunyi, tata tulis), kompetensi sosiokultural (menggunakan ungkapan dan tindak bahasa secara berterima dalam berbagai konteks komunikasi), kompetensi strategi (mengatasi masalah yang timbul dalam proses komunikasi dengan berbagai cara agar komunikasi tetap berlangsung), dan kompetensi pembentuk wacana (menggunakan piranti pembentuk wacana).
Kelompok B ( Muatan Lokal )
8) Seni Budaya
Tujuan:
Mengembangkan apresiasi seni, daya kreasi, dan kecintaan pada seni budaya nasional, menghargai keberagaman, menghargai karya orang lain, dan nasionalisme.
Ruang lingkup:
a)      Seni Rupa, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam menghasilkan karya seni berupa lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya.
b)      Seni Musik, mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya musik.
c)       Seni Tari, mencakup keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi, apresiasi terhadap gerak tari.
d)      Seni Teater, mencakup keterampilan olah tubuh, olah pikir, dan olah suara yang pementasannya memadukan unsur seni musik, seni tari, dan seni peran.
9) Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
Tujuan:
Menanamkan kebiasaan hidup sehat, meningkatkan kebugaran dan keterampilan dalam bidang olah raga, menanamkan rasa sportifitas, tanggung jawab disiplin dan percaya diri pada peserta didik.
Ruang lingkup;
a)      Permainan dan olah raga, meliputi: olah raga tradisional, permainan, eksplorasi gerak, keterampilan lokomotor nonlokomotor, dan manipulatif, atletik, kasti, rounders, kippers, sepak bola, bola basket, bola voli, tenis meja, tenis lapangan, bulu tangkis, dan beladiri, serta aktivitas lainnya.
b)      Aktivitas pengembangan, meliputi: mekanika sikap tubuh, komponen kebugaran jasmani, dan bentuk postur tubuh serta aktivitas lainnya.
c)       Aktivitas senam, meliputi: ketangkasan sederhana, ketangkasan tanpa alat, ketangkasan dengan alat, dan senam lantai, serta aktivitas lainnya.
d)      Aktivitas ritmik, meliputi: gerak bebas, senam pagi, SKJ, dan senam aerobic serta aktivitas lainnya.
Di samping itu, beberapa  mata pelajaran muatan Lokal dipilih dan ditetapkan berdasarkan ciri khas, potensi dan keunggulan daerah, serta ketersediaan lahan, sarana prasarana, dan tenaga pendidik. Sasaran pembelajaran muatan lokal adalah pengembangan jiwa kewirausahaan dan penanaman nilai-nilai budaya sesuai dengan lingkungan. Nilai-nilai kewirausahaan yang dikembangkan antara lain inovasi, kreatif, berpikir kritis, eksplorasi, komunikasi, kemandirian, dan memiliki etos kerja. Nilai-nilai budaya yang dimaksud antara lain kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kepekaan terhadap lingkungan, dan kerja sama.
Penanaman nilai-nilai kewirausahaan dan budaya tersebut diintegrasikan di dalam proses pembelajaran yang dikondisikan supaya nilai-nilai tersebut dapat menjadi sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Muatan Lokal lain yang diselenggarakan di SMPN 2 Muaradua  adalah sebagai berikut.
10) Prakarya
Prakarya adalah mata pelajaran yang membekali siswa dengan kemampuan untuk menghasilkan suatu karya pendahuluan atau purwarupa (prototype). Supaya dihasilkan purwarupa yang baik, maka harus diajarkan pengembangan ide serta pengetahuan tentang bahan, proses, dan peralatan, sehingga siswa dapat memahami alasan-alasan penggunaan bahan, proses, atau peralatan tertentu. Pada akhirnya pengerjaan sebuah prakarya haruslah dibarengi dengan sikap yang sesuai sehingga hasil
Lingkup materi pelajaran Prakarya di SMP sederajat disesuaikan dengan potensi sekolah, daerah setempat, karena sifat mata pelajaran ini menyesuaikan dengan kondisi dan potensi yang ada di daerah tersebut. Oleh karenanya bisa merupakan pilihan alternatif, dengan minimal 2 materi atau bahan ajar yang disediakan. Namun demikian sedapat mungkin dilanksanakan berdasarkan kebutuhan utama daerah tersebut, agar membekali secara keteknikan maupun wawasan ide yang berasal dari teknologi kearifan lokal.
1. Kerajinan Tangan
Kerajinan tangan dikaitkan dengan nilai pendidikan diujudkan dalam prosedur pembuatan. Prosedur memproduksi dilalui dengan berbagai tahapan dan beberapa langkah yang dilakukan oleh beberapa orang. Pembuat pola menggambarkan di atas dikerjakan oleh perancang gambar dilanjutkan dengan pewarnaan sesuai dengan warna lokal (kearifan lokal) merupakan proses berangkai dan membutuhkan kesabaran dan ketelitian serta penuh toleransi.. kerajinan tangan meliputi 

1. seperti pot bunga dari bahan dasar bamboo
2. tempat tissue daur ulang dari cup mie gelas
3.bunga dari bahan kantong pelastik bekas
4. tempat telor abang dari gelas aqua bekas
5. Bingkai foto dari kardus bekas
2. Rekayasa
Rekayasa yang diartikan usaha memecahkan permasalahan kehidupan sehari-hari dengan berpikir rasional dan kritis sehingga menemukan kerangka kerja yang efektif dan efisien. Pengertian teknologi erat sekali dengan pembelajaran mandiri, seperti menggoreng daging dengan lemaknya sendiri. Oleh karenanya, konsep teknologi untuk mengembangkan diri dengan kemampuan yang diperoleh dari belajar tersebut. Kata „rekayasa merupakan terjemahan bebas dari kata engineering yaitu perancangan dan rekonstruksi benda atau pun produk untuk memungkinkan penemuan produk baru yang lebih berperan dan kegunaan.

11)  Bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teknologi Informasi dan Komunikasi ini perlu diperkenalkan, dipraktikkan dan dikuasai peserta didik sedini mungkin agar mereka memiliki bekal untuk menyesuaikan diri dalam kehidupan global yang ditandai dengan perubahan yang sangat cepat. Untuk menghadapi perubahan tersebut diperlukan kemampuan dan kemauan belajar sepanjang hayat dengan cepat dan cerdas. Hasil-hasil teknologi informasi dan komunikasi banyak membantu manusia untuk dapat belajar secara cepat. Dengan demikian selain sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk merevitalisasi proses belajar yang pada akhirnya dapat mengadaptasikan peserta didik dengan lingkungan dan dunia kerja.
Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
a) Memahami teknologi informasi dan komunikasi
b) Mengembangkan keterampilan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
c) Mengembangkan sikap kritis, kreatif, apresiatif dan mandiri dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
d) Menghargai karya cipta di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

2.4. KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri di bawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya, kelompok tim olahraga, dan kelompok ilmiah remaja. Pengembangan Diri di sekolah meliputi program berikut: Pengembangan Diri
Kegiatan Bimbingan Karir dilaksanakan di luar jam pelajaran. Sedangkan untuk kelas IX dimasukkan ke dalam jam pelajaran dengan ekuivalen 2 jam pelajaran.
2.4.1  Kegiatan Ekstrakurikuler
2.4.1.1 Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler di SMP Negeri 2 Buay Pemaca meliputi:
a.       Rohani Islam
b.       Pramuka
c.       Paskibra
d.       Kesenian (Paduan Suara)
e.       Olah raga Prestasi (Sepakbola, Tenis Meja, Bulutangkis, Voli)
f.         Pencak Silat
Pada umumnya kegiatan pengembangan diri ekstrakurikuler tersebut dilaksanakan 1 x dalam seminggu atau sesuai kebutuhan.

2.4.1.2 Program Ekstrakurikuler
a) Kegiatan rutin sekolah
Kegiatan rutin merupakan kegiatan yang dilakukan peserta didik secara terus menerus dan konsisten setiap saat. Contoh kegiatan ini adalah upacara pada hari besar kenegaraan, pemeriksaan kebersihan badan (kuku, telinga, rambut, dan lain-lain) setiap hari Senin, beribadah bersama atau shalat bersama setiap dhuhur (bagi yang beragama Islam), berdoa waktu mulai dan selesai pelajaran, mengucap salam bila bertemu guru, tenaga kependidikan, atau teman.
b) Kegiatan spontan
Kegiatan spontan yaitu kegiatan yang dilakukan secara spontan pada saat itu juga. Kegiatan ini dilakukan apabila ada perbuatan yang kurang baik dan harus dikoreksi pada saat itu juga. Contoh kegiatan itu: membuang sampah sembarangan, berteriak-teriak, berkelahi, memalak, berlaku tidak sopan, mencuri, berpakaian tidak senonoh. Kegiatan spontan berlaku juga untuk perilaku yang baik sehingga perlu dipuji, misalnya: memperoleh nilai tinggi, menolong orang lain, memperoleh prestasi dalam olah raga atau kesenian, berani menentang atau mengkoreksi perilaku teman yang tidak terpuji
c) Keteladanan
Keteladanan adalah perilaku dan sikap guru dan tenaga kependidikan yang lain dalam memberikan contoh terhadap tindakan-tindakan yang baik sehingga diharapkan menjadi panutan bagi peserta didik untuk mencontohnya. Misalnya, berpakaian rapi, datang tepat pada waktunya, bekerja keras, bertutur kata sopan, kasih sayang, perhatian terhadap peserta didik, jujur, menjaga kebersihan.
d) Pengkondisian
Untuk mendukung keterlaksanaan pendidikan budaya dan karakter bangsa maka sekolah harus dikondisikan sebagai pendukung kegiatan itu. Sekolah harus mencerminkan kehidupan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa yang diinginkan. Misalnya, toilet yang selalu bersih, bak sampah ada di berbagai tempat dan selalu dibersihkan, sekolah terlihat rapi dan alat belajar ditempatkan teratur.
2.4.2 Bimbingan dan Konseling
2.4.2.1 Tujuan Umum
Secara umum tujuan penyusunan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah tercermin pada deskripsi kebutuhan siswa SMP yaitu :
a.       Mencapai perkembangan diri sebagai remaja yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
b.       Mencapai pola hubungan yang baik dengan teman sebaya dalam peranannya sebagai pria dan wanita
c.       Memantapkan nilai dan cara bertingkahlaku yang dapat diterima dalam kehidupan yang lebih luas
d.       Mengenal kemampuan, bakat dan minat serta arah kecenderungan karir dan apresiasi seni
e.       Mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan untuk mengikuti dan melanjutkan pelajaran dan atau mempersiapkan atau berperan dalam kehidupan di masyarakat
f.         Mengenal gambaran dan mengembangkan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial dan ekonomi
g.       Mengenal sistem etika dan nilai-nilai bagi pedoman hidu sebagai mandiri, anggota masyarakat dan warga negara
h.       Mempersiapkan diri, menerima dan bersikap positif serta dinamis terhadap perubahan fisik dan psikis yang terjadi pada diri sendiri


2.4.2.2 Tujuan Khusus
a.       Sebagai pedoman atau panduan bagi guru pembimbing dalam melaksanakan layanan BK
b.       Untuk memberi arah dalam melaksanakan layanan BK
c.       Untuk membantu pencapaian program sekolah secara umum dalam upaya peningkatan mutu sekolah
d.       Sebagai acuan evaluasi atas pelaksanaan layanan BK dalam rangka peningkatan mutu layanan BK di sekolah
2.4.2.3 Garis Besar Program
Berdasarkan kurikulum tahun 2004 tentang pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah. Khususnya di SMP, program bimbingan dan konseling mulai terarah dan jelas pelaksanaannya, khususnya tentang pemberian layanan bimbingan.
Adapun bidang bimbingan terbagi menjadi 4 bidang yaitu:
a.       Bidang bimbingan pribadi
b.       Bidang bimbingan sosial
c.       Bidang bimbingan belajar
d.       Bidang bimbingan karir
2.4.2.4 Bidang Bimbingan dan Konseling
a.       Bidang bimbingan pribadi adalah bidang bimbingan yang meliputi pemantapan keimanan, potensi diri, bakat , minat pemahaman kelemahan diri, kemampuan pengambilan keputusan sehingga dapat merencanakan kehidupan yang sehat.
b.       Bidang bimbingan social adalah bidang yang meliputi kemampuan yang berkomunikasi, beradu mentasi, bertingkahlaku sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di rumah dan masyarakat
c.       Bidang bimbingan belajar adalah bidang bimbingan yang meliputi pemantapan sikap dan kebiasaan belajar yang efektif, penguasaan materi, program belajar disekolah sesuai dengan kondisi psikis, social budaya yang ada di masyarakat
d.       Bidang bimbingan karir adalah bidang bimbingan yang meliputi pemantapan pemahaman diri berkenaan dengan kecenderungan karir yang hendak dikembangkan dan dipilih

2.4.2.5 Fungsi Layanan BK
a.       Pemahaman, yang menghasilkan pemahaman pihak-pihak tertentu untuk pengembangan dan pemecahan masalah peserta didik meliputi pemahaman diri dan lingkungan
b.       Pencegahan (preventif), yang menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya peserta didik dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul yang dapat mengganggu, menghambat ataupun menimbulkan kesulitan dan kerugian-kerugian tertentu dalam proses perkembangannya
c.       Pengentasan, yang menghasilkan terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami peserta didik
d.       Pemeliharaan dan pengembangan , yang menghasilkan terpeliharanya dan terkembangkannya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangannya secara mantap dan berkelanjutan
2.4.2.6 Pendekatan Layanan BK
a.       Pendekatan krisis, yaitu pemberian layanan bimbingan dan konseling yang didasarkan adanya krisis yang dialami oleh konseli. Tujuannya untuk membantu peserta didik dalam mengatasi krisis atau masalah yang dihadapi / dialami oleh konseli
b.       Pendekatan remedial yaitu membantu mengatasi kelemahan-kelemahan yang dimiliki peserta didik dan berupaya pemberian remidi terhadap kelemahan-kelemahan tersebut, Tujuannya untuk memperbaiki kesulitan-kesulitan yang dialami peserta didik dalam bidang tertentu agar terhindar dari krisis
c.       Pendekatan preventif, yaitu pemberian layanan bimbingan dan konseling yang menekankan pada pencegahan terjadinya masalah-masalah yang mungkin dialami oleh konseli. Tujuannya mengantisipasi/mencegah masalah-masalah umum yang mungkin dialami peserta didik dan mencoba mencegah masalah tersebut agar jangan sampai terjadi
d.       Pendekatan perkembangan, yaitu pemberian layanan bimbingan dan konseling yang menekankan pada identifikasi pengetahuan, ketrampilan, sikap dan pengalaman yang diperlukan konseli agar berhasil dalam kehidupan akademik, pribadi – social da nkarirnya. Tujuannya adalah membantu peserta didik dalam mengembangkan kemampuan/ potensi yang dimiliki dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman yang diperlukan dalam kehidupanya.

2.5. PENGATURAN BEBAN BELAJAR

Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Program sistem paket tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.  SMP Negeri 2 Buay Pemaca melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran dengan alokasi belajar @ 40 menit per jam pelajaran
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran di  SMP Negeri 2 Buay Pemaca berlangsung selama 40 menit. Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu di  SMP Negeri 2 Buay Pemaca adalah 38 jam pembelajaran.
2.5.1 Pembelajaran Tatap Muka
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan di  SMP Negeri 2 Buay Pemaca adalah sebagai berikut: Beban Belajar sistem paket Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka
Satuan Pendidikan
Kelas
Satu jam tatap muka (menit)
Jumlah jam pemb. Per minggu
Minggu Efektif per tahun ajaran
Waktu pembelajaran per tahun (menit)
Jumlah jam per tahun (@40 menit)
SMP
VII
40
38
43
65360
1634
VIII
40
38
43
65360
1634
IX
40
38
35
53200
1330

Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada  SMP Negeri 2 Buay Pemaca maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Penyelesaian program pendidikan di  SMP Negeri 2 Buay Pemaca dengan menggunakan sistem paket adalah tiga tahun. Pada saat ini program percepatan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, belum dapat diselenggarakan. Pada saat ini  SMP Negeri 2 Buay Pemaca belum melaksanakan sistem kredit semester yaitu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Oleh karena itu, jumlah jam pembelajaran setiap mata pelajaran pada setiap semester disusun dalam struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan. Peserta didik harus menyelesaikan beban pembelajaran yang telah ditetapkan dalam KTSP.
2.5.2 Penugasan Terstruktur
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.

2.5.3 Penugasan tidak terstruktur
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada  SMP Negeri 2 Buay Pemaca maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.

2.6. KETUNTASAN BELAJAR

Ketuntasan belajar di SMP menetapkan setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 71%. SMP menentukan kriteria ketutasan minimal (KKM) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. SMP secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan minimal (KKM) untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Berikut ini tabel nilai Kriteria ketuntasan minimal (KKM) TAHUN 2019/2020
No.
Mata Pelajaran
Kriteria Ketuntuntasan Minimal
Kelas VII
Kelas VIII
Kelas IX
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
70
70
70
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
70
70
70
3
Bahasa Indonesia
70
70
70
4
Matematika
70
70
70
5
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
70
70
70
6
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
70
70
70
7
Bahasa Inggris
70
70
70
8
Seni Budaya
70
70
70
9
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
70
70
70
10
Prakarya
70
70
70
Peserta didik yang belum mencapai KKM dalam pembelajaran, yang bersangkutan mempunyai kesempatan untuk mengikuti remidial sebanyak-banyaknya 3 kali.
Kriteria ketuntasan belajar minimal untuk kompetensi pada kategori KI-3 dan KI-4 adalah B (71). Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, ketuntasan seorang peserta didik dilakukan dengan memperhatikan aspek sikap pada KI-1 dan KI-2 untuk seluruh matapelajaran, yakni jika profil sikap peserta didik secara umum berada pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan belum tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai < 71 dari hasil tes formatif. Seorang peserta didik dinyatakan sudah tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai ≥ 71 dari hasil tes formatif. Bagi peserta didik yang belum tuntas untuk kompetensi tertentu harus mengikuti pembelajaran remedial, sedangkan bagi yang sudah tuntas boleh mempelajari kompetensi berikutnya

2.6.1 Mekanisme dan prosedur penentuan KKM
§  Guru diundang dalam rapat untuk menyusun KKM per Mata Pelajaran dalam setiap jenjang
§  Setiap guru Mata Pelajaran / Rumpun maple menghitung KKM berdasarkan 3 aspek, yaitu kompleksitas, daya dukung dan intake siswa dimulai dari KKM indicator, Kompetensi Dasar (KD), hingga KKM Mapel
§  Berdasarkan KKM yang didapat masing-msing guru, ditentukan KKM sekolah (KBM)
§  KKM ditetapkan oleh kepala sekolah dalam rapat tersebut.
2.6.2 Upaya sekolah dalam meningkatkan KKM untuk mencapai KKM Ideal (100%)
§  Memfasilitasi guru mapel untuk mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui MGMP atau diklat lainnya
§  Menambah sarana prasarana berupa media pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
§  Mengadakan tes awal untuk peserta didik baru untuk mengetahui pengetahuan awal, dan potensi siswa
§  Mengoptimalkan pembelajaran remedial untuk siswa yang belum mencapai KKM

2.7. KENAIKAN KELAS

2.7.1 Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, dan Penilaian Akhir Semester
Penilaian pengetahuan dilakukan untuk menilai proses dan hasil belajar siswa. Penilaian tersebut dilakukan selama kegiatan belajar mengajar (KBM) sedang berlangsung, penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PTS), dan penilaian akhir semester (PAS). Selama KBM berlangsung, penilaian dapat dilakukan dengan pertanyaan insidental yang disampaikan secara lisan dan penugasan. Baik pertanyaan lisan maupun penugasan selama KBM berlangsung diberikan untuk mengecek pemahaman siswa dan/atau untuk membantu siswa memperoleh pengetahuan. Sementara itu, penilaian harian dapat dilakukan dengan tes tertulis dan/atau penugasan. Sampel pekerjaan siswa dari ter tertulis dan/atau penugasan dikumpulkan dalam portofolio. Cakupan penilaian harian (PH) meliputi satu KD atau lebih, sedangkan cakupan penugasan disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dasar. penilaian tengah semester (PTS) dan PAS pada umumnya dilakukan melalui tes tertulis. Penilaian tengah semester (PTS) merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran setelah kegiatan pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan PTS meliputi seluruh KD pada periode tersebut. Penilaian akhir semester (PAS) merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian KD mata pelajaran di akhir semester. Cakupan PAS meliputi seluruh KD pada satu semester.
a.       Hasil Penilaian Harian (HPH) Hasil Penilaian Harian merupakan nilai rata-rata yang diperoleh dari hasil penilaian harian melalui tes tertulis dan/atau penugasan untuk setiap KD. Dalam perhitungan nilai rata-rata DAPAT diberikan pembobotan untuk nilai tes tertulis dan penugasan MISALNYA 60% untuk bobot tes tertulis dan 40% untuk penugasan. Penilaian harian dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk KD yang gemuk (cakupan materi yang luas) sehingga penilaian harian tidak perlu menunggu selesainya pembelajaran KD tersebut. Materi dalam suatu penilaian harian untuk KD gemuk mencakup sebagian dari keseluruhan materi yang dicakup oleh KD tersebut. Bagi KD dengan cakupan materi sedikit, penilaian harian dapat dilakukan setelah pembelajaran lebih dari satu KD.
b.       Hasil Penilaian Tengah Semester (HPTS) merupakan nilai yang diperoleh dari penilaian tengah semester yang terdiri atas beberapa kompetensi dasar.
c.       Hasil Penilaian Akhir Semester (HPAS) merupakan nilai yang diperoleh dari penilaian akhir semester yang mencakup semua kompetensi dasar dalam satu semester.
d.       Hasil Penilaian Akhir (HPA) merupakan hasil pengolahan dari HPH, HPTS, HPAS dengan memperhitungkan bobot masing-masing yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Selanjutnya HPH digabung dengan HPTS dan HPAS untuk memperoleh nilai akhir
2.7.2 Pelaporan Hasil Belajar
Hasil penilaian peserta didik didokumentasikan dalam berbagai bentuk, antara lain berupa laporan penilaian seperti daftar nilai mata pelajaran, laporan capaian kompetensi (rapor), leger, buku induk, dan ijazah. Mekanisme pelaporan hasil belajar adalah sebagai berikut;
1.       Satuan Pendidikan membuat laporan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada akhir semester dalam bentuk buku laporan pendidikan (raport), dan menyampaikan laporan dimaksud kepada orang tua/wali peserta didik.
2.       Laporan hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan harus dapat menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4) dijelaskan bahwa, Kompetensi Lulusan mencakup SIKAP, PENGETAHUAN dan KETERAMPILAN, oleh karena itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masingmasing mata pelajaran.
3.       Bentuk LHB  (Laporan Hasil Belajar) berupa lembaran yang memenuhi seluruh komponen LHB, yang mencakup 1) identitas peserta didik, 2) format nilai hasil belajar peserta didik, 3) format ketercapaian kompetensi peserta didik, 4) program pengembangan diri, 5) akhlak mulia dan kepribadian, 6) ketidakhadiran, 7) catatan wali kelas, 8) keterangan pindah sekolah, dan 9) catatan prestasi peserta didik.
4.       Nilai LHB per semester merupakan nilai kumulatif dari hasil pencapaian standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) selama peserta didik mengikuti pembelajaran pada semester yang terkait, yang diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semerter, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas (untuk semester genap) termasuk hasil remedial. Hal ini sesuai dengan karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan berbasis kompetensi. Proses pembelajaran berbasis kompetensi menerapkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) dan penilaian berkelanjutan.
5.       Pengisian LHB dapat dilakukan secara komputerisasi dan Penulisan buku induk dapat dilakukan secara manual
6.       LHB disampaikan kepada peserta didik dan orang tua/wali peserta didik setiap akhir semester
2.7.3 Program remidal dan pengayaan
Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial:
a.       Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%;
b.       Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%;
c.       Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%;
d.       Pemanfaatan tutor teman sebaya.

1.       Pelaksanaan Remedial
Remedial dilakukan terhadap kompetensi dasar yang belum mencapai KKM Pelaksanaan kegiatan remedial maksimal dilaksanakan sebanyak 3 kali dan/atau dihentikan pada saat  ketuntasan klasikal mencapai minimal 85%. Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial :
a.       Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih   dari 50%.
b.       Pemberian bimbingan secara khusus, untuk bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%.
c.       Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%.
d.       Pemanfaatan tutor teman sebaya.
Mekanisme pelaksanaan remidial secara teknik menggunakan langkah-langkah, sebagai berikut :
a.       Menganalisis hasil evaluasi belajar peserta didik setelah selesai 1 KD tertentu.
b.       Menentukan ketuntasan peserta didik dan nilai rerata secara individual maupun klasikal.
c.       Menetapkan teknik remedial yang akan diterapkan.
d.       Melakukan evaluasi/penilaian untuk mengetahui keberhasilan tindakan.
e.       Menganalisis hasil evaluasi remedial serta menentukan tindakan berikutnya.
Nilai remedial tidak melebihi dari nilai KKM. Kegiatan remedial dilaksanakan di luar jam tatap muka.
2.       Pelaksanaan Pengayaan
Secara umum pengayaan dapat diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya.
Kegiatan Pembelajaran Pengayaan dilakukan untuk;
a.       Identifikasi kemampuan belajar berdasarkan jenis serta tingkat kelebihan belajar peserta didik misal belajar lebih cepat, menyimpan informasi lebih mudah, keingintahuan lebih tinggi, berpikir mandiri, superior dan berpikir abstrak, memiliki banyak minat.
b.       Identifikasi kemampuan berlebih peserta didik dapat dilakukan antara lain melalui: tes IQ, tes inventori, wawancara, pengamatan, dsb.
c.       Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan
1)      Belajar kelompok
2)      Belajar mandiri
3)      Pembelajaran berbasis tema
4)      Pemadatan kurikulum
Pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing. Pembelajaran pengayaan dapat pula dikaitkan dengan kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Pembelajaran pengayaan diintegrasikan dengan kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan, dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.

Pada dasarnya kurikulum yang menganut prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) tidak mengenal istilah naik tidak naik, karena penilaian dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan (Continous progress), sehingga kenaikan kelas diperoleh secara otomatis (automatic promotion) setelah mecapai ketuntasan belajar. Namun demikian pelaksanaan Kurikulum saat ini belum terlaksana secara utuh, sehingga kenaikan kelas masih diperlukan. Ketentuan mengenai kenaikan kelas tersebut sebagai berikut :
a.          Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
b.          Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester Tahun Pelajaran 2019/2020.
c.           Deskripsi SIKAP sekurang-kurangnya BAIK.
d.          Nilai ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan minimal BAIK.
e.          Tidak memiliki LEBIH DARI DUA nilai mata pelajaran yang nilai kompetensi PENGETAHUAN dan/atau nilai kompetensi KETERAMPILAN kurang dari KKM. Nilai tersebut diambil dari rata-rata nilai semester 1 dan semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020. Nilai KKM adalah 70.
f.            Memenuhi pertimbangan rapat pleno dewan guru yang mencakup:
1.       Ketaatan pada tata tertib dan peraturan lain sekolah.
2.       Jumlah minimal kehadiran 95% atau jumlah maksimal ketidakhadiran tanpa keterangan/alpa 5% (13 hari)

2.8. KELULUSAN

2.8.1 Kriteria kelulusan
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1.       Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
2.       memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3.       Lulus Ujian Sekolah apabila peserta didik telah memnuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan nilai minimal setiap mata pelajaran ujian sekolah dan nilai rata-rata minimal mata pelajaran ujian sekolah.
4.       Kelulusan ditetapkan dalam rapat dewan pendidik setelah pengumuman hasil Ujian Nasional.
2.8.2 Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu, salah satu kegunaan hasil UN adalah untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).
UN dan USBN pada prinsipnya mengukur standar yang sama, yaitu Standar Kompetensi Lulusan yang diturunkan ke dalam Standar Isi dalam bentuk lingkup materi dan diterjemahkan lebih operasional lagi menjadi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD). KI-KD diterjemahkan lagi menjadi buku teks pelajaran yang dipakai di satuan pendidikan. Perbedaan antara 2 jenis ujian tersebut sbb.
NO
ASPEK
UN
UASBN
1
Penyusunan Soal
100% disusun oleh Pusat.
20%-25% disusun oleh pusat (berstandar nasional) dan 75%-80% disusun oleh MGMP/KKG/Forum Tutor
2
Bentuk soal
Pilihan Ganda untuk semua mata ujian
 Pilihan Ganda dan isian singkat untuk mata ujian Matematika
3
Aspek yang diukur
Kognitif
Kognitif
Pelaksanaan UN dan USBN akan di adakan gedung SMP Negeri 2 Buay Pemaca. Khusus untuk pelaksanaan UN tahun pelajaran 2019/2020 kemungkinan besar akan dilakukan UN berbasis computer (UNBK) sedangkan untuk USBN masih berbasis pensil dan kertas. Jadwal pelaksanaan USBN diperkirakan sekitar tanggal 18-23 Maret 2019, sedangkan pelaksanaan UN diperkirakan tanggal 08-11 April 2019

2.8.3 Target Kelulusan
SMP Negeri 2 Buay Pemaca sejak tahun pelajaran 2013/2014 sampai tahun pelajaran 2019/2020 telah mencapai kelulusan peserta didik 100%. Pada tahun pelajaran 2019/2020 ini target kelulusan yang akan dicapai oleh SMP Negeri 2 Buay Pemaca yaitu 100%. Target yang ingin dicapai ini dibuat dengan melihat potensi akademik siswa, sarana dan prasarana sekolah, kualifikasi pengajar, dan program kerja kepala sekolah yang keseluruhannya dapat menunjang ketercapaian target yang diharapkan.
2.8.4 Program Peningkatan Kualitas Lulusan
Untuk meningkatkan kualitas lulusan SMP Negeri 2 Buay Pemaca dibentuklah program-program peningkatan kualitas lulusan diantaranya penyusunan visi dan misi sekolah yang berorientasi terhadap kualitas lulusan, optimalisasi kegiatan pembelajaran, peningkatan kualitas guru melalui diklat guru dan seminar pelatihan guru (teacher of training), pembuatan program belajar tambahan untuk siswa kelas 9, aktif dalam kegiatan lomba tingkat kabupaten atau provinsi untuk meningkatkan daya saing peserta didik, dan pengintegrasian matapelajaran prakarya dan muatan local dengan keadaan lingkungan masyarakat sehingga lulusan SMP N 2 Buay pemaca sudah mempunyai kemampuan dasar untuk dapat hidup bermasyarakat.
2.8.5 Program Pasca Ujian Nasional
Siswa yang tidak lulus UN juga masih bisa melanjutkan ke kelas 9, dengan kesadaran untuk belajar lebih efektif untuk mencapai tujuan akhir program. UN ini dapat dipakai untuk meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih aktif, berusaha lebih keras, lebih tekun, guna meningkatkan kemampuannya mencapai tujuan akhir program.
Bagi guru sendiri, hasil UN digunakan untuk melihat hasil belajar siswa secara individu maupun secara kelompok untuk mendiagnosis di mana masih terjadi kesalahan atau kesalahan konsep dan di mana harus dilakukan perbaikan. kelulusan siswa tidak ditentukan berdasarkan hasil UN tetapi diserahkan kepada sekolah. Artinya, tetap mungkin ada siswa yang tidak lulus, kalau belum memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan sekolah.
“Hasil dari UN dimanfaatkan sebagai pemberi balikan kepada guru dan siswa sampai seberapa jauh saat ini kinerja mereka dalam pembelajaran, apa yang sudah dicapai, sehingga guru dan siswa dapat menyesuaikan kegiatan belajar mengajar untuk lebih diarahkan ke pencapaian tujuan akhir program,”

2.9. PENDIDIKAN BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA

2.9.1 Tujuan pendidikan budaya karakter bangsa antara lain:
1)      Mengembangkan potensi kalbu/nurani/afektif peserta didik sebagai manusia dan warganegara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa;
2)      Mengembangkan kebiasaan dan perilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya bangsa yang religius;
3)      Menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab peserta didik sebagai generasi penerus bangsa;
4)      Mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan;
5)      Mengembangkan lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas dan bersahabat, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan (dignity).
6)      Menumbuhkan rasa solidaritas antar sesama sebagai bekal hidup bermasyarakat.
7)      Menumbuh kembangkan budaya luhur bangsa Indonesia yang penuh dengan Gotong Royong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar