2.1 STRUKTUR KURIKULUM
Kurikulum SMP Negeri 2
Buay Pemaca tahun pelajaran 2019/2020 sudah seluruhnya menggunakan Kurikulum
2013 revisi 2019 yang meteri pelajarannya terinci dalam tabel berikut ini:
No
|
Mata
Pelajaran
|
Alokasi
Waktu per Minggu
|
||
Kelas
VII
|
Kelas
VIII
|
Kelas
IX
|
||
1
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
8
|
Seni Budaya
|
3
|
3
|
3
|
9
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
10
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
JUMLAH
|
38
JP
|
38
JP
|
38
JP
|
Alokasi waktu satu jam
pembelajaran adalah 40 menit
Minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran (dua semester) adalah 38 minggu.
Untuk Bimbingan Konseling (BK)
alokasi waktu setara dengan 40 menit per minggunya.
Di SMP terdapat program
Ektrakurikuler yang dikembangkan dalam program Pengembangan Diri yang
pelaksanaannya di sekolah dengan jadwal dari Pukul 14.00 – 16.00 Pengembangan
diri dilaksanakan sore hari dengan kegiatan terjadwal.
2.2 MUATAN
KURIKULUM
Mata pelajaran
merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan
dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan
pendekatan tertentu. Sesuai dengan
ketentuan Standar Isi, maka SMP N 2 Buay Pemaca dalam pembelajaran melaksanakan
secara konsisten mata pelajaran-mata pelajaran sesuai dengan Standar Isi, yang
meliputi :
Kelompok A
1) Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
Pendidikan agama dan
Budi Pekerti yang diselenggarakan di
SMP Negeri 2 Muaradua meliputi agama Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu,
Buddha, dan Konghucu.
Tujuan:
·
Meningkatkan keimanan dan
ketakwaan peserta didik sesuai keyakinan agamanya masing-masing;
·
Memberikan wawasan terhadap
keberagaman agama di Indonesia; dan
·
Menumbuhkembangkan
sikap toleransi antarumat beragama.
Ruang Lingkup :
Pendidikan Agama Islam
·
Membaca
Al –qur’an menurut tajwid, mulai dari cara membaca ”Al”-Syamsiah dan ” Al”
Qomariyah sampai menerapkan hukum bacaan mad dan waqof
·
Aspek
–aspek rukun iman mulai dari iman Kepada Alloh sampai kepada iman pada Qadha
dan Qadar serta asmaul Husna
·
Perilaku
terpuji seperti qanaah dan tasawuh dan menjauhkan diri dari perilaku tercela
seperti ananiah, hasad, ghadab dan namimah.
·
Tata
cara mandi wajib dan shalat-shalat munfirid dan jamaah baik sholat wajib maupun
shalat sunat.
·
Sejarah
Nabi Muhammad dan para sahabat serta menceritakan sejarah masuk dan
berkembangnya Islam di Nusantara.
Pendidikan Agama Kristen, Katholik, Hindu, Budha,
dan Konghucu diserahkan pada yang berwenang masing-masing
2)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Tujuan:
Memberikan pemahaman terhadap peserta didik
tentang kesadaran hidup berbangsa dan bernegara dan pentingnya penanaman rasa persatuan
dan kesatuan, kepedulian, demokrasi, kebersamaan dan kesadaran akan hak dan
kewajiban diri dan rang lain.
Ruang lingkup:
a)
Persatuan dan kesatuan
bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan
sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
b)
Norma, hukum, dan peraturan
yang meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma
yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum
dan peradilan internasional.
c)
Hak asasi manusia,
meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat,
instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM.
d)
Kebutuhan warga negara,
meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan
berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama,
prestasi diri, persamaan kedudukan warganegara.
e)
Konstitusi negara,
meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama,
konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara
dengan konstitusi.
f)
Kekuasan dan politik,
meliputi: pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi,
pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya
demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat
demokrasi.
g)
Pancasila, meliputi:
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan
Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
h)
Globalisasi, meliputi:
globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi,
dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, serta
mengevaluasi globalisasi.
3) Bahasa Indonesia
Tujuan:
Membina keterampilan berbahasa secara lisan
dan tertulis serta dapat menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi dan sarana
pemahaman terhadap IPTEK. Dan menumbuhkan kecerdasan, berfikir logis, kritis,
kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab.
Ruang
lingkup:
a)
Mendengarkan
b) Berbicara
c) Membaca
d) Menulis
4) Matematika
Tujuan:
Memberikan pemahaman
logika dan kemampuan dasar Matematika dalam rangka penguasaan IPTEK. Serta
menumbuhkan kecerdasan, kejujuran, berfikir logis, kritis, keingintahuan,
percaya diri dan kemandirian.
Ruang
lingkup:
a)
Bilangan
b) Aljabar
c) Geometri
dan Pengukuran
d) Statistika
dan Peluang
5) Ilmu Pengetahuan Alam
Tujuan:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan
kepada peserta didik untuk menguasai dasar-dasar sains dalam rangka penguasaan
IPTEK. Serta menumbuhkan kecerdasan, keingintahuan, berpikir logis, kritis,
kreatif, gaya hidup sehat, menghargai keragaman, cinta ilmu, dan bertanggung
jawab
Ruang
lingkup:
a)
Makhluk Hidup dan Proses
Kehidupan
b)
Materi dan Sifatnya
c)
Energi dan Perubahannya
d)
Bumi dan Alam Semesta
6) Ilmu Pengetahuan Sosial
Tujuan:
Memberikan pengetahuan sosiokultural
masyarakat yang majemuk, mengembangkan kesadaran hidup bermasyarakat serta
memiliki keterampilan hidup secara mandiri.
Ruang
lingkup:
a) Manusia,
Tempat, dan Lingkungan
b) Waktu,
Keberlanjutan, dan Perubahan
c) Sistem
Sosial dan Budaya
d) Perilaku
Ekonomi dan Kesejahteraan
7) Bahasa Inggris
Tujuan:
Membina keterampilan berbahasa dan
berkomunikasi secara lisan dan tertulis untuk menghadapi perkembangan IPTEK
dalam menyongsong era globalisasi. Serta menumbuhkan nilai kecerdasan,
ketangguhan, keberagaman, percaya diri, kemandirian dan kepatuhan pada aturan
sosial.
Ruang lingkup:
a)
Kemampuan berwacana, yakni
kemampuan memahami dan/atau menghasilkan teks lisan dan/atau tulis yang
direalisasikan dalam empat keterampilan berbahasa, yakni mendengarkan,
berbicara, membaca dan menulis secara terpadu untuk mencapai tingkat literasi functional;
b)
Kemampuan memahami dan menciptakan
berbagai teks fungsional pendek dan monolog serta esei berbentuk procedure,
descriptive, recount, narrative, dan report. Gradasi bahan ajar
tampak dalam penggunaan kosa kata, tata bahasa, dan langkah-langkah retorika;
c)
Kompetensi pendukung, yakni
kompetensi linguistik (menggunakan tata bahasa dan kosa kata, tata bunyi, tata
tulis), kompetensi sosiokultural (menggunakan ungkapan dan tindak bahasa secara
berterima dalam berbagai konteks komunikasi), kompetensi strategi (mengatasi
masalah yang timbul dalam proses komunikasi dengan berbagai cara agar
komunikasi tetap berlangsung), dan kompetensi pembentuk wacana (menggunakan
piranti pembentuk wacana).
Kelompok B ( Muatan Lokal )
8) Seni Budaya
Tujuan:
Mengembangkan apresiasi seni, daya kreasi, dan kecintaan pada seni budaya nasional,
menghargai keberagaman, menghargai karya orang lain, dan nasionalisme.
Ruang lingkup:
a) Seni
Rupa, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam menghasilkan karya
seni berupa lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya.
b) Seni
Musik, mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik,
apresiasi karya musik.
c) Seni
Tari, mencakup keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa
rangsangan bunyi, apresiasi terhadap gerak tari.
d) Seni
Teater, mencakup keterampilan olah tubuh, olah pikir, dan olah suara yang
pementasannya memadukan unsur seni musik, seni tari, dan seni peran.
9) Pendidikan Jasmani, Olah
Raga dan Kesehatan
Tujuan:
Menanamkan kebiasaan
hidup sehat, meningkatkan kebugaran dan keterampilan dalam bidang olah raga,
menanamkan rasa sportifitas, tanggung
jawab disiplin dan percaya diri pada peserta didik.
Ruang lingkup;
a) Permainan
dan olah raga, meliputi: olah raga tradisional, permainan, eksplorasi gerak,
keterampilan lokomotor nonlokomotor, dan manipulatif, atletik, kasti, rounders,
kippers, sepak bola, bola basket, bola voli, tenis meja, tenis lapangan, bulu
tangkis, dan beladiri, serta aktivitas lainnya.
b) Aktivitas
pengembangan, meliputi: mekanika sikap tubuh, komponen kebugaran jasmani, dan
bentuk postur tubuh serta aktivitas lainnya.
c)
Aktivitas
senam, meliputi: ketangkasan sederhana, ketangkasan tanpa alat, ketangkasan
dengan alat, dan senam lantai, serta aktivitas lainnya.
d)
Aktivitas
ritmik, meliputi: gerak bebas, senam pagi, SKJ, dan senam aerobic serta
aktivitas lainnya.
Di samping itu, beberapa mata pelajaran muatan Lokal dipilih dan ditetapkan berdasarkan ciri khas, potensi dan keunggulan
daerah, serta ketersediaan lahan, sarana prasarana, dan tenaga pendidik.
Sasaran pembelajaran muatan lokal adalah pengembangan jiwa kewirausahaan dan
penanaman nilai-nilai budaya sesuai dengan lingkungan. Nilai-nilai
kewirausahaan yang dikembangkan antara lain inovasi, kreatif, berpikir kritis,
eksplorasi, komunikasi, kemandirian, dan memiliki etos kerja. Nilai-nilai
budaya yang dimaksud antara lain kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kepekaan
terhadap lingkungan, dan kerja sama.
Penanaman nilai-nilai
kewirausahaan dan budaya tersebut diintegrasikan di dalam proses pembelajaran
yang dikondisikan supaya nilai-nilai tersebut dapat menjadi sikap dan perilaku
dalam kehidupan sehari-hari.
Muatan Lokal lain yang diselenggarakan di SMPN 2
Muaradua adalah sebagai berikut.
10)
Prakarya
Prakarya adalah mata
pelajaran yang membekali siswa dengan kemampuan untuk menghasilkan suatu karya
pendahuluan atau purwarupa (prototype). Supaya dihasilkan purwarupa yang baik,
maka harus diajarkan pengembangan ide serta pengetahuan tentang bahan, proses,
dan peralatan, sehingga siswa dapat memahami alasan-alasan penggunaan bahan,
proses, atau peralatan tertentu. Pada akhirnya pengerjaan sebuah prakarya
haruslah dibarengi dengan sikap yang sesuai sehingga hasil
Lingkup materi
pelajaran Prakarya di SMP sederajat disesuaikan dengan potensi sekolah, daerah
setempat, karena sifat mata pelajaran ini menyesuaikan dengan kondisi dan
potensi yang ada di daerah tersebut. Oleh karenanya bisa merupakan pilihan
alternatif, dengan minimal 2 materi atau bahan ajar yang disediakan. Namun
demikian sedapat mungkin dilanksanakan berdasarkan kebutuhan utama daerah
tersebut, agar membekali secara keteknikan maupun wawasan ide yang berasal dari
teknologi kearifan lokal.
1. Kerajinan Tangan
Kerajinan
tangan dikaitkan dengan nilai pendidikan diujudkan dalam prosedur pembuatan.
Prosedur memproduksi dilalui dengan berbagai tahapan dan beberapa langkah yang
dilakukan oleh beberapa orang. Pembuat pola menggambarkan di atas dikerjakan
oleh perancang gambar dilanjutkan dengan pewarnaan sesuai dengan warna lokal
(kearifan lokal) merupakan proses berangkai dan membutuhkan kesabaran dan
ketelitian serta penuh toleransi.. kerajinan
tangan meliputi
1. seperti
pot bunga dari bahan dasar bamboo
2.
tempat tissue daur ulang dari cup mie gelas
3.bunga dari bahan kantong pelastik bekas
4. tempat telor abang dari gelas aqua bekas
5.
Bingkai foto dari kardus bekas
2. Rekayasa
Rekayasa yang
diartikan usaha memecahkan permasalahan kehidupan sehari-hari dengan berpikir
rasional dan kritis sehingga menemukan kerangka kerja yang efektif dan efisien.
Pengertian teknologi erat sekali dengan pembelajaran mandiri, seperti
menggoreng daging dengan lemaknya sendiri. Oleh karenanya, konsep teknologi
untuk mengembangkan diri dengan kemampuan yang diperoleh dari belajar tersebut.
Kata „rekayasa‟ merupakan terjemahan
bebas dari kata engineering yaitu perancangan dan rekonstruksi benda atau pun
produk untuk memungkinkan penemuan produk baru yang lebih berperan dan
kegunaan.
11) Bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teknologi Informasi dan
Komunikasi ini perlu diperkenalkan, dipraktikkan dan dikuasai peserta didik
sedini mungkin agar mereka memiliki bekal untuk menyesuaikan diri dalam
kehidupan global yang ditandai dengan perubahan yang sangat cepat. Untuk
menghadapi perubahan tersebut diperlukan kemampuan dan kemauan belajar
sepanjang hayat dengan cepat dan cerdas. Hasil-hasil teknologi informasi dan
komunikasi banyak membantu manusia untuk dapat belajar secara cepat. Dengan
demikian selain sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, teknologi informasi
dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk merevitalisasi proses belajar yang pada
akhirnya dapat mengadaptasikan peserta didik dengan lingkungan dan dunia kerja.
Mata pelajaran Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai
berikut.
a) Memahami teknologi informasi
dan komunikasi
b) Mengembangkan keterampilan
untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
c) Mengembangkan sikap kritis,
kreatif, apresiatif dan mandiri dalam penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi
d) Menghargai karya cipta di
bidang teknologi informasi dan komunikasi.
2.4.
KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
Pengembangan diri
adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat,
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
di bawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri
dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan,
kepemimpinan, kelompok seni-budaya, kelompok tim olahraga, dan kelompok ilmiah
remaja. Pengembangan Diri di sekolah meliputi program berikut: Pengembangan
Diri
Kegiatan Bimbingan
Karir dilaksanakan di luar jam pelajaran. Sedangkan untuk kelas IX dimasukkan
ke dalam jam pelajaran dengan ekuivalen 2 jam pelajaran.
2.4.1 Kegiatan Ekstrakurikuler
2.4.1.1 Jenis Kegiatan
Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler di SMP
Negeri 2 Buay Pemaca meliputi:
a. Rohani Islam
b. Pramuka
c. Paskibra
d. Kesenian (Paduan
Suara)
e. Olah raga Prestasi
(Sepakbola, Tenis Meja, Bulutangkis, Voli)
f.
Pencak
Silat
Pada umumnya kegiatan
pengembangan diri ekstrakurikuler tersebut dilaksanakan 1 x dalam seminggu atau
sesuai kebutuhan.
2.4.1.2 Program
Ekstrakurikuler
a) Kegiatan rutin sekolah
Kegiatan rutin
merupakan kegiatan yang dilakukan peserta didik secara terus menerus dan
konsisten setiap saat. Contoh kegiatan ini adalah upacara pada hari besar
kenegaraan, pemeriksaan kebersihan badan (kuku, telinga, rambut, dan lain-lain)
setiap hari Senin, beribadah bersama atau shalat bersama setiap dhuhur (bagi
yang beragama Islam), berdoa waktu mulai dan selesai pelajaran, mengucap salam
bila bertemu guru, tenaga kependidikan, atau teman.
b) Kegiatan spontan
Kegiatan spontan yaitu
kegiatan yang dilakukan secara spontan pada saat itu juga. Kegiatan ini
dilakukan apabila ada perbuatan yang kurang baik dan harus dikoreksi pada saat
itu juga. Contoh kegiatan itu: membuang sampah sembarangan, berteriak-teriak,
berkelahi, memalak, berlaku tidak sopan, mencuri, berpakaian tidak senonoh.
Kegiatan spontan berlaku juga untuk perilaku yang baik sehingga perlu dipuji,
misalnya: memperoleh nilai tinggi, menolong orang lain, memperoleh prestasi
dalam olah raga atau kesenian, berani menentang atau mengkoreksi perilaku teman
yang tidak terpuji
c) Keteladanan
Keteladanan adalah
perilaku dan sikap guru dan tenaga kependidikan yang lain dalam memberikan
contoh terhadap tindakan-tindakan yang baik sehingga diharapkan menjadi panutan
bagi peserta didik untuk mencontohnya. Misalnya, berpakaian rapi, datang tepat
pada waktunya, bekerja keras, bertutur kata sopan, kasih sayang, perhatian
terhadap peserta didik, jujur, menjaga kebersihan.
d) Pengkondisian
Untuk mendukung
keterlaksanaan pendidikan budaya dan karakter bangsa maka sekolah harus
dikondisikan sebagai pendukung kegiatan itu. Sekolah harus mencerminkan
kehidupan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa yang diinginkan. Misalnya,
toilet yang selalu bersih, bak sampah ada di berbagai tempat dan selalu
dibersihkan, sekolah terlihat rapi dan alat belajar ditempatkan teratur.
2.4.2 Bimbingan dan
Konseling
2.4.2.1 Tujuan Umum
Secara umum tujuan penyusunan
program layanan bimbingan dan konseling di sekolah tercermin pada deskripsi
kebutuhan siswa SMP yaitu :
a. Mencapai perkembangan
diri sebagai remaja yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
b. Mencapai pola hubungan
yang baik dengan teman sebaya dalam peranannya sebagai pria dan wanita
c. Memantapkan nilai dan
cara bertingkahlaku yang dapat diterima dalam kehidupan yang lebih luas
d. Mengenal kemampuan,
bakat dan minat serta arah kecenderungan karir dan apresiasi seni
e. Mengembangkan
pengetahuan dan ketrampilan untuk mengikuti dan melanjutkan pelajaran dan atau
mempersiapkan atau berperan dalam kehidupan di masyarakat
f.
Mengenal
gambaran dan mengembangkan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional,
sosial dan ekonomi
g. Mengenal sistem etika
dan nilai-nilai bagi pedoman hidu sebagai mandiri, anggota masyarakat dan warga
negara
h. Mempersiapkan diri,
menerima dan bersikap positif serta dinamis terhadap perubahan fisik dan psikis
yang terjadi pada diri sendiri
2.4.2.2 Tujuan Khusus
a. Sebagai pedoman atau
panduan bagi guru pembimbing dalam melaksanakan layanan BK
b. Untuk memberi arah
dalam melaksanakan layanan BK
c. Untuk membantu
pencapaian program sekolah secara umum dalam upaya peningkatan mutu sekolah
d. Sebagai acuan evaluasi
atas pelaksanaan layanan BK dalam rangka peningkatan mutu layanan BK di sekolah
2.4.2.3 Garis Besar
Program
Berdasarkan kurikulum
tahun 2004 tentang pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah. Khususnya di
SMP, program bimbingan dan konseling mulai terarah dan jelas pelaksanaannya,
khususnya tentang pemberian layanan bimbingan.
Adapun bidang bimbingan terbagi
menjadi 4 bidang yaitu:
a. Bidang bimbingan
pribadi
b. Bidang bimbingan
sosial
c. Bidang bimbingan
belajar
d. Bidang bimbingan karir
2.4.2.4 Bidang
Bimbingan dan Konseling
a. Bidang bimbingan
pribadi adalah bidang bimbingan yang meliputi pemantapan keimanan, potensi
diri, bakat , minat pemahaman kelemahan diri, kemampuan pengambilan keputusan
sehingga dapat merencanakan kehidupan yang sehat.
b. Bidang bimbingan
social adalah bidang yang meliputi kemampuan yang berkomunikasi, beradu
mentasi, bertingkahlaku sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di rumah dan
masyarakat
c. Bidang bimbingan
belajar adalah bidang bimbingan yang meliputi pemantapan sikap dan kebiasaan
belajar yang efektif, penguasaan materi, program belajar disekolah sesuai
dengan kondisi psikis, social budaya yang ada di masyarakat
d. Bidang bimbingan karir
adalah bidang bimbingan yang meliputi pemantapan pemahaman diri berkenaan
dengan kecenderungan karir yang hendak dikembangkan dan dipilih
2.4.2.5 Fungsi Layanan
BK
a. Pemahaman, yang
menghasilkan pemahaman pihak-pihak tertentu untuk pengembangan dan pemecahan
masalah peserta didik meliputi pemahaman diri dan lingkungan
b. Pencegahan
(preventif), yang menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya peserta didik dari
berbagai permasalahan yang mungkin timbul yang dapat mengganggu, menghambat
ataupun menimbulkan kesulitan dan kerugian-kerugian tertentu dalam proses
perkembangannya
c. Pengentasan, yang
menghasilkan terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami
peserta didik
d. Pemeliharaan dan
pengembangan , yang menghasilkan terpeliharanya dan terkembangkannya berbagai
potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangannya secara
mantap dan berkelanjutan
2.4.2.6 Pendekatan
Layanan BK
a. Pendekatan krisis, yaitu pemberian
layanan bimbingan dan konseling yang didasarkan adanya krisis yang dialami oleh
konseli. Tujuannya untuk membantu peserta didik dalam mengatasi krisis atau
masalah yang dihadapi / dialami oleh konseli
b. Pendekatan remedial yaitu membantu mengatasi
kelemahan-kelemahan yang dimiliki peserta didik dan berupaya pemberian remidi
terhadap kelemahan-kelemahan tersebut, Tujuannya untuk memperbaiki
kesulitan-kesulitan yang dialami peserta didik dalam bidang tertentu agar
terhindar dari krisis
c. Pendekatan preventif,
yaitu pemberian
layanan bimbingan dan konseling yang menekankan pada pencegahan terjadinya
masalah-masalah yang mungkin dialami oleh konseli. Tujuannya
mengantisipasi/mencegah masalah-masalah umum yang mungkin dialami peserta didik
dan mencoba mencegah masalah tersebut agar jangan sampai terjadi
d. Pendekatan
perkembangan, yaitu
pemberian layanan bimbingan dan konseling yang menekankan pada identifikasi
pengetahuan, ketrampilan, sikap dan pengalaman yang diperlukan konseli agar
berhasil dalam kehidupan akademik, pribadi – social da nkarirnya. Tujuannya
adalah membantu peserta didik dalam mengembangkan kemampuan/ potensi yang
dimiliki dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh
pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman yang diperlukan dalam kehidupanya.
2.5.
PENGATURAN BEBAN BELAJAR
Satuan pendidikan pada
semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan
menggunakan sistem paket. Program sistem paket tersebut dipilih berdasarkan
jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan. SMP Negeri 2 Buay Pemaca melaksanakan program
pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Sistem Paket adalah sistem
penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti
seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk
setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan
pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan
dalam satuan jam pembelajaran dengan alokasi belajar @ 40 menit per jam
pelajaran
Beban belajar dirumuskan dalam
bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program
pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah
kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan
pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran di SMP Negeri 2 Buay Pemaca berlangsung selama
40 menit. Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu di SMP Negeri 2 Buay Pemaca adalah 38 jam
pembelajaran.
2.5.1 Pembelajaran
Tatap Muka
Beban belajar kegiatan
tatap muka keseluruhan di SMP Negeri 2
Buay Pemaca adalah sebagai berikut: Beban Belajar sistem paket Beban Belajar
Kegiatan Tatap Muka
Satuan Pendidikan
|
Kelas
|
Satu jam tatap muka (menit)
|
Jumlah jam pemb. Per minggu
|
Minggu Efektif per tahun ajaran
|
Waktu pembelajaran per tahun
(menit)
|
Jumlah jam per tahun (@40
menit)
|
SMP
|
VII
|
40
|
38
|
43
|
65360
|
1634
|
VIII
|
40
|
38
|
43
|
65360
|
1634
|
|
IX
|
40
|
38
|
35
|
53200
|
1330
|
Kegiatan mandiri tidak
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran
oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar
kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Beban belajar penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari waktu untuk
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik
pada SMP Negeri 2 Buay Pemaca maksimum
50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang
bersangkutan.
Penyelesaian program
pendidikan di SMP Negeri 2 Buay Pemaca
dengan menggunakan sistem paket adalah tiga tahun. Pada saat ini program
percepatan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa, belum dapat diselenggarakan. Pada saat ini SMP Negeri 2 Buay Pemaca belum melaksanakan
sistem kredit semester yaitu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang
peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang
diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Oleh karena itu, jumlah jam
pembelajaran setiap mata pelajaran pada setiap semester disusun dalam struktur
kurikulum tingkat satuan pendidikan. Peserta didik harus menyelesaikan beban
pembelajaran yang telah ditetapkan dalam KTSP.
2.5.2 Penugasan
Terstruktur
Penugasan terstruktur
adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh
peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.
Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
2.5.3 Penugasan tidak
terstruktur
Kegiatan mandiri tidak
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai
standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Beban belajar penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari waktu untuk
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik
pada SMP Negeri 2 Buay Pemaca maksimum
50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang
bersangkutan.
2.6.
KETUNTASAN BELAJAR
Ketuntasan belajar di
SMP menetapkan setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian
hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria
ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 71%. SMP menentukan kriteria
ketutasan minimal (KKM) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata
peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan
pembelajaran. SMP secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan
peningkatan kriteria ketuntasan minimal (KKM) untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal. Berikut ini tabel nilai Kriteria ketuntasan minimal (KKM)
TAHUN 2019/2020
No.
|
Mata Pelajaran
|
Kriteria Ketuntuntasan Minimal
|
||
Kelas
VII
|
Kelas
VIII
|
Kelas
IX
|
||
1
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
70
|
70
|
70
|
2
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
70
|
70
|
70
|
3
|
Bahasa
Indonesia
|
70
|
70
|
70
|
4
|
Matematika
|
70
|
70
|
70
|
5
|
Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA)
|
70
|
70
|
70
|
6
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS)
|
70
|
70
|
70
|
7
|
Bahasa
Inggris
|
70
|
70
|
70
|
8
|
Seni
Budaya
|
70
|
70
|
70
|
9
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
70
|
70
|
70
|
10
|
Prakarya
|
70
|
70
|
70
|
Peserta didik yang belum mencapai
KKM dalam pembelajaran, yang bersangkutan mempunyai kesempatan untuk mengikuti
remidial sebanyak-banyaknya 3 kali.
Kriteria ketuntasan
belajar minimal untuk kompetensi pada kategori KI-3 dan KI-4 adalah B (71).
Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, ketuntasan seorang peserta didik dilakukan dengan
memperhatikan aspek sikap pada KI-1 dan KI-2 untuk seluruh matapelajaran, yakni
jika profil sikap peserta didik secara umum berada pada kategori baik (B)
menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan. Untuk KD
pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan belum tuntas belajar untuk
menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai < 71
dari hasil tes formatif. Seorang peserta didik dinyatakan sudah tuntas belajar
untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai ≥ 71
dari hasil tes formatif. Bagi peserta didik yang belum tuntas untuk kompetensi
tertentu harus mengikuti pembelajaran remedial, sedangkan bagi yang sudah
tuntas boleh mempelajari kompetensi berikutnya
2.6.1 Mekanisme dan prosedur
penentuan KKM
§ Guru diundang dalam
rapat untuk menyusun KKM per Mata Pelajaran dalam setiap jenjang
§ Setiap guru Mata
Pelajaran / Rumpun maple menghitung KKM berdasarkan 3 aspek, yaitu
kompleksitas, daya dukung dan intake siswa dimulai dari KKM indicator,
Kompetensi Dasar (KD), hingga KKM Mapel
§ Berdasarkan KKM yang
didapat masing-msing guru, ditentukan KKM sekolah (KBM)
§ KKM ditetapkan oleh
kepala sekolah dalam rapat tersebut.
2.6.2 Upaya sekolah dalam
meningkatkan KKM untuk mencapai KKM Ideal (100%)
§ Memfasilitasi guru
mapel untuk mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
melalui MGMP atau diklat lainnya
§ Menambah sarana
prasarana berupa media pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
§ Mengadakan tes awal
untuk peserta didik baru untuk mengetahui pengetahuan awal, dan potensi siswa
§ Mengoptimalkan
pembelajaran remedial untuk siswa yang belum mencapai KKM
2.7.
KENAIKAN KELAS
2.7.1 Penilaian Harian, Penilaian
Tengah Semester, dan Penilaian Akhir Semester
Penilaian pengetahuan
dilakukan untuk menilai proses dan hasil belajar siswa. Penilaian tersebut
dilakukan selama kegiatan belajar mengajar (KBM) sedang berlangsung, penilaian
harian (PH), penilaian tengah semester (PTS), dan penilaian akhir semester
(PAS). Selama KBM berlangsung, penilaian dapat dilakukan dengan pertanyaan
insidental yang disampaikan secara lisan dan penugasan. Baik pertanyaan lisan
maupun penugasan selama KBM berlangsung diberikan untuk mengecek pemahaman
siswa dan/atau untuk membantu siswa memperoleh pengetahuan. Sementara itu,
penilaian harian dapat dilakukan dengan tes tertulis dan/atau penugasan. Sampel
pekerjaan siswa dari ter tertulis dan/atau penugasan dikumpulkan dalam
portofolio. Cakupan penilaian harian (PH) meliputi satu KD atau lebih,
sedangkan cakupan penugasan disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dasar.
penilaian tengah semester (PTS) dan PAS pada umumnya dilakukan melalui tes
tertulis. Penilaian tengah semester (PTS) merupakan kegiatan penilaian yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran setelah kegiatan
pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan PTS meliputi seluruh KD pada
periode tersebut. Penilaian akhir semester (PAS) merupakan kegiatan penilaian
yang dilakukan untuk mengukur pencapaian KD mata pelajaran di akhir semester.
Cakupan PAS meliputi seluruh KD pada satu semester.
a.
Hasil Penilaian Harian
(HPH) Hasil Penilaian Harian merupakan nilai rata-rata yang diperoleh dari
hasil penilaian harian melalui tes tertulis dan/atau penugasan untuk setiap KD.
Dalam perhitungan nilai rata-rata DAPAT diberikan pembobotan untuk nilai tes
tertulis dan penugasan MISALNYA 60% untuk bobot tes tertulis dan 40% untuk
penugasan. Penilaian harian dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk KD yang
gemuk (cakupan materi yang luas) sehingga penilaian harian tidak perlu menunggu
selesainya pembelajaran KD tersebut. Materi dalam suatu penilaian harian untuk
KD gemuk mencakup sebagian dari keseluruhan materi yang dicakup oleh KD
tersebut. Bagi KD dengan cakupan materi sedikit, penilaian harian dapat
dilakukan setelah pembelajaran lebih dari satu KD.
b.
Hasil Penilaian Tengah
Semester (HPTS) merupakan nilai yang diperoleh dari penilaian tengah semester
yang terdiri atas beberapa kompetensi dasar.
c.
Hasil Penilaian Akhir
Semester (HPAS) merupakan nilai yang diperoleh dari penilaian akhir semester
yang mencakup semua kompetensi dasar dalam satu semester.
d.
Hasil Penilaian Akhir
(HPA) merupakan hasil pengolahan dari HPH, HPTS, HPAS dengan memperhitungkan
bobot masing-masing yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Selanjutnya HPH
digabung dengan HPTS dan HPAS untuk memperoleh nilai akhir
2.7.2 Pelaporan Hasil Belajar
Hasil penilaian peserta didik didokumentasikan dalam
berbagai bentuk, antara lain berupa
laporan penilaian seperti daftar nilai mata pelajaran, laporan capaian kompetensi
(rapor), leger, buku induk, dan ijazah. Mekanisme pelaporan hasil belajar
adalah sebagai berikut;
1.
Satuan Pendidikan
membuat laporan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata
pelajaran pada akhir semester dalam bentuk buku laporan pendidikan (raport),
dan menyampaikan laporan dimaksud kepada orang tua/wali peserta didik.
2.
Laporan hasil belajar
peserta didik oleh satuan pendidikan harus dapat menggambarkan pencapaian
kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4)
dijelaskan bahwa, Kompetensi Lulusan mencakup SIKAP, PENGETAHUAN dan
KETERAMPILAN, oleh karena itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga
aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masing‐masing mata
pelajaran.
3.
Bentuk LHB (Laporan Hasil Belajar) berupa lembaran yang
memenuhi seluruh komponen LHB, yang mencakup 1) identitas peserta didik, 2)
format nilai hasil belajar peserta didik, 3) format ketercapaian kompetensi
peserta didik, 4) program pengembangan diri, 5) akhlak mulia dan kepribadian,
6) ketidakhadiran, 7) catatan wali kelas, 8) keterangan pindah sekolah, dan 9)
catatan prestasi peserta didik.
4.
Nilai LHB per semester
merupakan nilai kumulatif dari hasil pencapaian standar kompetensi (SK) dan
kompetensi dasar (KD) selama peserta didik mengikuti pembelajaran pada semester
yang terkait, yang diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semerter,
ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas (untuk semester genap)
termasuk hasil remedial. Hal ini sesuai dengan karakteristik Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan yang dikembangkan berbasis kompetensi. Proses pembelajaran
berbasis kompetensi menerapkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning)
dan penilaian berkelanjutan.
5.
Pengisian LHB dapat
dilakukan secara komputerisasi dan Penulisan buku induk dapat dilakukan secara
manual
6.
LHB disampaikan kepada
peserta didik dan orang tua/wali peserta didik setiap akhir semester
2.7.3
Program remidal dan pengayaan
Pembelajaran
remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan
atau kelambatan belajar. Pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah
pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan
perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
Bentuk
pelaksanaan pembelajaran remedial:
a.
Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang
berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%;
b.
Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan
perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%;
c.
Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta yang
mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%;
d.
Pemanfaatan tutor teman sebaya.
1. Pelaksanaan
Remedial
Remedial dilakukan terhadap kompetensi
dasar yang belum mencapai KKM Pelaksanaan kegiatan remedial
maksimal dilaksanakan sebanyak 3 kali dan/atau dihentikan pada saat ketuntasan klasikal mencapai minimal 85%.
Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial :
a.
Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang
berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%.
b.
Pemberian bimbingan secara khusus, untuk bimbingan
perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%.
c.
Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta yang
mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%.
d.
Pemanfaatan tutor teman sebaya.
Mekanisme pelaksanaan remidial secara teknik
menggunakan langkah-langkah, sebagai berikut :
a.
Menganalisis hasil evaluasi belajar peserta didik setelah
selesai 1 KD tertentu.
b.
Menentukan ketuntasan peserta didik dan nilai rerata secara
individual maupun klasikal.
c.
Menetapkan teknik remedial yang akan diterapkan.
d.
Melakukan evaluasi/penilaian untuk mengetahui keberhasilan
tindakan.
e.
Menganalisis hasil evaluasi remedial serta menentukan
tindakan berikutnya.
Nilai remedial tidak melebihi dari nilai
KKM.
Kegiatan remedial dilaksanakan di luar jam tatap
muka.
2.
Pelaksanaan Pengayaan
Secara umum pengayaan dapat diartikan sebagai
pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang
ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya.
Kegiatan Pembelajaran Pengayaan dilakukan untuk;
a.
Identifikasi kemampuan belajar berdasarkan jenis serta
tingkat kelebihan belajar peserta didik misal belajar lebih cepat, menyimpan
informasi lebih mudah, keingintahuan lebih tinggi, berpikir mandiri, superior
dan berpikir abstrak, memiliki banyak minat.
b.
Identifikasi kemampuan berlebih peserta didik dapat
dilakukan antara lain melalui: tes IQ, tes inventori, wawancara, pengamatan,
dsb.
c.
Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan
1)
Belajar kelompok
2)
Belajar mandiri
3)
Pembelajaran berbasis tema
4)
Pemadatan kurikulum
Pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi/materi
yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta
didik untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara
mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing. Pembelajaran
pengayaan dapat pula dikaitkan dengan kegiatan penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur. Pembelajaran pengayaan
diintegrasikan dengan kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan, dihargai
sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.
Pada dasarnya
kurikulum yang menganut prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning)
tidak mengenal istilah naik tidak naik, karena penilaian
dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan (Continous progress),
sehingga kenaikan kelas diperoleh secara otomatis (automatic promotion)
setelah mecapai ketuntasan belajar. Namun demikian pelaksanaan Kurikulum saat
ini belum terlaksana secara utuh, sehingga kenaikan kelas masih
diperlukan. Ketentuan mengenai kenaikan kelas tersebut sebagai berikut
:
a.
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
b.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dalam dua semester Tahun Pelajaran 2019/2020.
c.
Deskripsi
SIKAP sekurang-kurangnya BAIK.
d.
Nilai
ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan minimal BAIK.
e.
Tidak
memiliki LEBIH DARI DUA nilai mata pelajaran yang nilai kompetensi PENGETAHUAN
dan/atau nilai kompetensi KETERAMPILAN kurang dari KKM. Nilai tersebut diambil
dari rata-rata nilai semester 1 dan semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020. Nilai
KKM adalah 70.
f.
Memenuhi
pertimbangan rapat pleno dewan guru yang mencakup:
1. Ketaatan pada tata
tertib dan peraturan lain sekolah.
2. Jumlah minimal
kehadiran 95% atau jumlah maksimal ketidakhadiran tanpa keterangan/alpa 5% (13
hari)
2.8.
KELULUSAN
2.8.1 Kriteria kelulusan
Kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan
rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
2. memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3. Lulus Ujian Sekolah
apabila peserta didik telah memnuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan nilai minimal setiap mata pelajaran ujian sekolah
dan nilai rata-rata minimal mata pelajaran ujian sekolah.
4. Kelulusan ditetapkan
dalam rapat dewan pendidik setelah pengumuman hasil Ujian Nasional.
2.8.2
Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Ujian Nasional (UN)
diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada
jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari
proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu,
salah satu kegunaan hasil UN adalah untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian
hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan
pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya
(credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan
(accountable).
UN dan USBN pada
prinsipnya mengukur standar yang sama, yaitu Standar Kompetensi Lulusan yang
diturunkan ke dalam Standar Isi dalam bentuk lingkup materi dan diterjemahkan
lebih operasional lagi menjadi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD).
KI-KD diterjemahkan lagi menjadi buku teks pelajaran yang dipakai di satuan
pendidikan. Perbedaan antara 2 jenis ujian tersebut sbb.
NO
|
ASPEK
|
UN
|
UASBN
|
1
|
Penyusunan Soal
|
100% disusun oleh Pusat.
|
20%-25% disusun oleh pusat (berstandar nasional) dan
75%-80% disusun oleh MGMP/KKG/Forum Tutor
|
2
|
Bentuk soal
|
Pilihan Ganda untuk semua mata ujian
|
Pilihan Ganda dan
isian singkat untuk mata ujian Matematika
|
3
|
Aspek yang diukur
|
Kognitif
|
Kognitif
|
Pelaksanaan UN dan
USBN akan di adakan gedung SMP Negeri 2 Buay Pemaca. Khusus untuk pelaksanaan
UN tahun pelajaran 2019/2020 kemungkinan besar akan dilakukan UN berbasis
computer (UNBK) sedangkan untuk USBN masih berbasis pensil dan kertas. Jadwal
pelaksanaan USBN diperkirakan sekitar tanggal 18-23 Maret 2019, sedangkan
pelaksanaan UN diperkirakan tanggal 08-11 April 2019
2.8.3
Target Kelulusan
SMP Negeri 2 Buay Pemaca sejak tahun pelajaran 2013/2014 sampai tahun
pelajaran 2019/2020 telah mencapai kelulusan peserta didik 100%. Pada tahun
pelajaran 2019/2020 ini target kelulusan yang akan dicapai oleh SMP Negeri 2
Buay Pemaca yaitu 100%. Target yang ingin dicapai ini dibuat dengan melihat
potensi akademik siswa, sarana dan prasarana sekolah, kualifikasi pengajar, dan
program kerja kepala sekolah yang keseluruhannya dapat menunjang ketercapaian
target yang diharapkan.
2.8.4
Program Peningkatan Kualitas Lulusan
Untuk meningkatkan kualitas lulusan SMP Negeri 2 Buay Pemaca dibentuklah
program-program peningkatan kualitas lulusan diantaranya penyusunan visi dan
misi sekolah yang berorientasi terhadap kualitas lulusan, optimalisasi kegiatan
pembelajaran, peningkatan kualitas guru melalui diklat guru dan seminar
pelatihan guru (teacher of training), pembuatan program belajar tambahan untuk
siswa kelas 9, aktif dalam kegiatan lomba tingkat kabupaten atau provinsi untuk
meningkatkan daya saing peserta didik, dan pengintegrasian matapelajaran
prakarya dan muatan local dengan keadaan lingkungan masyarakat sehingga lulusan
SMP N 2 Buay pemaca sudah mempunyai kemampuan dasar untuk dapat hidup
bermasyarakat.
2.8.5
Program Pasca Ujian Nasional
Siswa
yang tidak lulus UN juga masih bisa melanjutkan ke kelas 9, dengan kesadaran
untuk belajar lebih efektif untuk mencapai tujuan akhir program. UN ini dapat
dipakai untuk meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih aktif, berusaha
lebih keras, lebih tekun, guna meningkatkan kemampuannya mencapai tujuan akhir
program.
Bagi
guru sendiri, hasil UN digunakan untuk melihat hasil belajar siswa secara
individu maupun secara kelompok untuk mendiagnosis di mana masih terjadi
kesalahan atau kesalahan konsep dan di mana harus dilakukan perbaikan.
kelulusan siswa tidak ditentukan berdasarkan hasil UN tetapi diserahkan kepada
sekolah. Artinya, tetap mungkin ada siswa yang tidak lulus, kalau belum
memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan sekolah.
“Hasil
dari UN dimanfaatkan sebagai pemberi balikan kepada guru dan siswa sampai
seberapa jauh saat ini kinerja mereka dalam pembelajaran, apa yang sudah
dicapai, sehingga guru dan siswa dapat menyesuaikan kegiatan belajar mengajar
untuk lebih diarahkan ke pencapaian tujuan akhir program,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar